ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
MAKALAH
"ASPEK PENATAAN RUANG DAN PERIZINAN UNTUK MELAKSANAKAN PROYEK PEMBANGUNAN"
Disusun oleh:
Ravi Ariyawiranata
Rikza Hadhala
Risma Indra Dewi
Kelompok 12
Kelas 4TA06
Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2018
---
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Penataan Ruang adalah
suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta
pengendalian pemanfaatan ruang. Dimana penyelenggaraan penataan ruang adalah
kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan
penataan ruang. Dari keempat point tersebut sudah jelas kegiatan penataan ruang
juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan.
Dokumen rencana tata
ruang dan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk memprediksi
kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang. Selain itu, rencana tata ruang
sebagai hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang merupakan bagian dari proses
perencanaan pembangunan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Seperti telah
disebutkan sebelumnya bahwa pemanfaatan ruang merupakan serangkaian program
pelaksanaan beserta pembiayaannya selama jangka waktu perencanaan. “Kegiatan
pemanfaatan ruang antara lain berupa penyuluhan dan pemasyarakatan rencana,
penyusunan program, penyusunan peraturan pelaksanaan dan perangkat insentif dan
disinsentif, penyusunan dan pengusulan proyek dan pelaksanaan program dan
proyek” (Oetomo,1998.)
Rencana tata ruang harus
dapat dioperasionalisasikan sehingga dapat menjadi strategi dan kebijaksanaan
daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Disamping itu, rencana tata ruang harus berfungsi sebagai instrumen koordinasi
bagi program/proyek yang akan dilaksanakan di daerah yang berasal dari berbagai
sumber dana, sebagai wujud dari pemanfaatan rencana tata ruang di daerah.
Rencana tata ruang
merupakan rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserasian
pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan program-program pembangunan
dalam jangka panjang (Nurmandi, 1999). Oleh karena itu, rencana tata ruang
dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana program
pembangunan yang merupakan rencana jangka menengah dan jangka pendek. Dalam
rencana tata ruang juga dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam mengambil
keputusan, mengendalikan, mengawasi dan pengaturan terhadap pertumbuhan suatu
pembangunan di wilayah tertentu.
Selain itu juga peran
rencana tata ruang dalam perencanaan pembangunan dapat dilihat dari produk tata
ruang yakni Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang merupakan panduan
rancang bangun suatu lingkungan atau kawasan yang dimaksudkan untuk
mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat
materi pokok Ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan
pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada
makalah ini yaitu mengenai konsep dasar penataan ruang, aspek hukum penataan
ruang, dan wewenang pengelola dalam perencanaan kota.
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan pada
makalah ini yaitu agar mahasiswa dapat mengerti dan memahami mengenai aspek
penataan ruang dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
---
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP DASAR PENATAAN RUANG
Dalam
UU RI No. 26/2007 tentang penataan ruang, tata ruang diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang.
Penataan ruang adalah suatu
sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan rencana
tata ruang (spatial
plan) adalah hasil perencanaan tata ruang, yang pada intinya berupa arahan
kebijaksanaan dan memperuntukkan (alokasi, pengagihan) pemanfaatan ruang yang
secara struktural menggambarkan ikatan
fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan kehidupan.
Dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan
berdasarkan asas:
- Keterpaduan
- Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
- Keberlanjutan
- Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
- Keterbukaan
- Kebersamaan dan kemitraan
- Perlindungan kepentingan umum
- Kepastian hukum dan keadilan
- Akuntabilitas
Penyelenggaraan
penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional dengan:
- Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
- Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
- Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
2.2 ASPEK HUKUM
Dengan bertambahnya
jumlah populasi maka kebutuhan ruangpun akan semakin meningkat. Penyelenggaraan
penataan tata ruang dilakukan dengan cara mengelola ruang dan memanfaatkan
sumber daya alam yang terkandung didalamnya secara komprehensif dan
terintegrasi serta sebagai tools pengembangan wilayah, dengan terwujudnya
ruang wilayah nasional ini akan berdampak pada keamanan, kenyamanan,
produktifitas dan berkelanjutan.
2.2.1 Siklus Penyelenggaraan Penataan Ruang
Berikut ini merupakan
fungsi dan manfaat dari RT/RW dalam penyelenggaraan penataan ruang:
- Sebagai acuan penyusunan RPJPD dan RPJMD
- Acuan pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah
- Acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan wilayah
- Acuan lokasi invesasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta
- Pedoman penyusunan rencana rinci tata ruang
- Acuan dalam administrasi pertahanan
- Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah
- Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah dengan hinterlandnyaMenjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas
2.2.2 Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah
Berikut
ini adalah bagan alur dalam penatahunaan tanah berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007
dan PP No.16 Tahun 2004:
2.2.3 Perizinan Pemanfaatan Ruang
Izin pemanfaat ruang
dikeluarkan/ diputuskan oleh kepala daerah. Berikut ini merupakan penjelasan
dari perizinan pemanfaatan ruang:
- Dasar Pemberian izin terbagi menjadi 2, yaitu: RTRW Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan diteruskan oleh RDTR Kab/Kota dan Peraturan Zonazi
- Perizinan pemanfaat ruang terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:
- Izin prinsip dan izin lokasi: diberikan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, izin prinsip belum dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan kegiatan. Dan izin lokasi diperlukan untuk pemanfaatan ruang ˃1ha untuk non pertanian dan ˃25ha untuk pertanian.
- Izin penggunaan Pemanfaatan tanah, dasar untuk permohonan mendirikan bangunan, diberikan berdasarkan izin lokasi.
- Izin mendirikan bangunan, dasar mendirikan bangunan dalam rangka pemanfaatan ruang diberikan berdasarkan peraturan zonazi, sebagai surat bukti dari Pemda untuk mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
- Izin lain berdasarkan peraturan perUUan, bentuk izin lain yang dikeluarkan oleh masing-masing sector dan/atau instansi yang berwenang.
Dengan
demikian kepala daerah bertanggung jawab penu atas pemanfaatan ruang yang ada
diwilayahnya dan bertanggung jawab atas pemberizan izin yang tidak sesuai
dengan rekomendasi yang diberikan BKPRD dan pertimbangan teknis pertanahan dari
BPN (Kanwil/Kantah).
2.2.4 Potensi Konflik Pemanfaatan Ruang
Potensi
konflik pemanfaatan dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
- Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
- Rencana tata ruang yang belum mengakomodir perkembangan pembangunan.
- Perbedaan penafsiran rencana tata ruang karena belum tersedianya rencana tata ruang dengan skala yang memadai.
2.2.5 Wewenang PPNS Dalam Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang
Wewenang
PPNS (selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, PNS
tertentu dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana bidang
penataan ruang. Berikut adalah wewenang yang dapat dilakukan, yaitu:
- Melakukan pemeriksanaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana.
- Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
- Meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana.
- Melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana.
- Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti.
- Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.
---
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Penyusunan dan pengusulan
program dan proyek yang sesuai dengan rencana tata ruang bertujuan untuk
mewujudkan keterpaduan antara program pembangunan dengan rencana tata ruang
yang ada sehingga rencana tata ruang tidak hanya dilihat sebagai aspek
prosedural dalam penyelenggaraan pembangunan daerah tetapi juga sebagai
kegiatan yang dapat menunjang tercapainya sasaran-sasaran pembangunan. Oleh
karena itu, rencana tata ruang merupakan salah satu kebijaksanaan yang
strategis di suatu daerah.
Dibutuhkan juga strategi
penguatan pengendalian seperti pengembangan system informasi pengendalian
pemanfaatan ruang, peningkatan SDM bidang tata ruang handal dan professional dalam
pengendalian pemanfaatan ruang, menyusun norma, standar, pedoman dan kriteria
(NSPK) pengendalian pemanfaatan ruang, pembentukan komunitas pengendalian
pemanfaatan ruang, serta pembentukan system layanan pengaduan masyarakat
terhadap penyimpangan penataan ruang. Adapula upaya penguatan pengendalian
seperti peningkatan kualitas dan kuantitas penyidik pegawai negeri sipil
(PPNS), membangunan system pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang, dan
memperkuat program pengawasan dan pengendalian.
---
Sumber:


