Sabtu, 17 Agustus 2019

Analisa Kegagalan Struktur Jembatan Kutai Kartanegara

Forensik dan Penilaian Bangunan

Studi Kasus : Kegagalan Struktur Jembatan Kutai Kartanegara


Jembatan Kutai Kartanegara merupakan salah satu jembatan yang dirancang dengan menggunakan cable suspension sebagai konstruksi utamanya. Jenis jembatan cable suspension memiliki fungsi sebagai penahan sekaligus penyalur tegangan-tegangan yang terjadi yang diakibatkan oleh beban-beban statis dan juga beban dinamis.



Gambar 1. Jembatan Kutai Kartanegara

Spesifikasi jembatan.

Nama Jembatan : Jembatan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
Mulai Dibangun : 17 Agustus 1995
Selesai Dibangun : Tahun 2001
Desain Struktur : Cable suspension
Panjangan Bentang : 270 m
Panjang Total : 710 m
Ruang bebas 15 m dengan vertical clereance 5 m

Insiden kegagalan struktur Jembatan Kutai Kartanegara terjadi pada tanggal 26 November 2011. Umur jembatan pada saat mengalami keruntuhan tersebut adalah 10 tahun, terhitung dari selesainya jembatan tersebut dibangun. Akibat dari kejadian itu, puluhan kendaraan yang sedang melintas tercebur ke sungai mahakam dan puluhan orang meninggal karena runtuhnya jembatan tersebut.



Gambar 2. Jembatan Kutai Kartanegara Pasca Kejadian

Investigasi pun dilakukan oleh banyak pihak yang beberapa berasal dari universitas-universitas di Indonesia. Hasil dari investigasi tersebut menyatakan adanya indikasi kesalahan konstruksi namun itu baru sebatas penelitian. Banyak faktor-faktor yang dapat menyebabkan keruntuhan jembatan secara umum seperti kesalahan perencanaan jembatan, terjadi kelalaian dalam pengawasan selama pembangunan jembatan, terjadi kelelahan bahan akibat beban tak terduga, terjadi pelemahan struktur jembatan, dan terjadi perusakan pada jembatan.




Referensi :

Kamis, 10 Januari 2019

“Efektifitas Penggunaan Tuned Mass Damper Untuk Mengurangi Pengaruh Beban Gempa Pada Struktur Bangunan Tinggi Dengan Layout Bangunan Berbentuk U (Universitas Gunadarma Review)”

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Halo!

Dalam postingan kali ini, saya akan mereview jurnal tentang efektifitas penggunaan tuned mass damper untuk mengurangi pengaruh beban gempa pada struktur bangunan tinggi dengan layout bangunan berbentuk “U”.

Dalam jurnal yang saya review menjelaskan arti redaman itu sendiri adalah fenomena yang ada pada setiap struktur bangunan. Akibat dari redaman tersebut dapat mengurangi getaran yang disebabkan oleh gaya yang terjadi diluar dari struktur itu sendiri dan diterapkan pada suatu sistem struktur.

Terdapat beberapa jenis peredam yang dapat digunakan pada struktur untuk mengurangi redaman, salah satunya yaitu tuned mass damper. Tuned mass damper adalah suatu alat kontrol yang terdiri dari sebuah massa pegas dan peredam yang terhubung dengan struktur utama. Alat ini bertujuan untuk mengurangi getaran dinamik atau getaran yang berubah ubah seperti diakibatkan oleh beban angin atau beban gempa.



Jurnal tersebut menyajikan studi efektifitas penggunaan tuned mass damper untuk mengurangi pengaruh beban gempa pada struktur bangunan tinggi dengan layout bangunan berbentuk “U”, karena pada umumnya tuned mass damper diaplikasikan pada struktur bangunan tinggi dengan bentuk bujur sangkar atau sering disebut persegi.

Dari studi yang sudah dilakukan oleh penulis jurnal tersebut, respons struktur yang pelajari adalah gaya dalam, deformasi, dan perioda dari struktur tanpa dan dengan tuned mass damper pada bangunan 40 lantai. Massa tuned mass damper ditetapkan sebesar 1%, 2%, dan 3% dari massa struktur utamanya. Tipe tuned mass damper dibagi 2 (dua), terdiri dari 1 TMD (Single TMD) dan 2 TMD (Multi TMD) yang diletakkan di lantai paling atas bangunan gedung.

Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa umumnya respons struktur dapat teredam oleh tuned mass damper dan penggunaan Single TMD lebih efektif dari pada Multi TMD pada bangunan tinggi dengan layout bangunan berbentuk ″U″.

Sekian dari review saya mengenai jurnal “studi efektifitas penggunaan tuned mass damper untuk mengurangi pengaruh beban gempa pada struktur bangunan tinggi dengan layout bangunan berbentuk U”. Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika masih terdapat kekurangan dalam penulisan review jurnal ini.

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Ravi Ariyawiranata
15315694
4TA06
I Kadek Bagus Widana Putra
Jurusan Teknik Sipil FTSP Universitas Gunadarma/Sipil
Universitas Gunadarma Universitas Gunadarma 


Jumat, 23 November 2018

Tugas softskill "aspek hukum dalam pembangunan"

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

MAKALAH
"ASPEK PENATAAN RUANG DAN PERIZINAN UNTUK MELAKSANAKAN PROYEK PEMBANGUNAN"


Disusun oleh:
Ravi Ariyawiranata
Rikza Hadhala
Risma Indra Dewi

Kelompok 12
Kelas 4TA06


Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2018

---

BAB 1

PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Dimana penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Dari keempat point tersebut sudah jelas kegiatan penataan ruang juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan.

Dokumen rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang. Selain itu, rencana tata ruang sebagai hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa pemanfaatan ruang merupakan serangkaian program pelaksanaan beserta pembiayaannya selama jangka waktu perencanaan. “Kegiatan pemanfaatan ruang antara lain berupa penyuluhan dan pemasyarakatan rencana, penyusunan program, penyusunan peraturan pelaksanaan dan perangkat insentif dan disinsentif, penyusunan dan pengusulan proyek dan pelaksanaan program dan proyek” (Oetomo,1998.)

Rencana tata ruang harus dapat dioperasionalisasikan sehingga dapat menjadi strategi dan kebijaksanaan daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Disamping itu, rencana tata ruang harus berfungsi sebagai instrumen koordinasi bagi program/proyek yang akan dilaksanakan di daerah yang berasal dari berbagai sumber dana, sebagai wujud dari pemanfaatan rencana tata ruang di daerah.

Rencana tata ruang merupakan rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan program-program pembangunan dalam jangka panjang (Nurmandi, 1999). Oleh karena itu, rencana tata ruang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana program pembangunan yang merupakan rencana jangka menengah dan jangka pendek. Dalam rencana tata ruang juga dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan, mengendalikan, mengawasi dan pengaturan terhadap pertumbuhan suatu pembangunan di wilayah tertentu.

Selain itu juga peran rencana tata ruang dalam perencanaan pembangunan dapat dilihat dari produk tata ruang yakni Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang merupakan panduan rancang bangun suatu lingkungan atau kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok Ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah ini yaitu mengenai konsep dasar penataan ruang, aspek hukum penataan ruang, dan wewenang pengelola dalam perencanaan kota.

1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan pada makalah ini yaitu agar mahasiswa dapat mengerti dan memahami mengenai aspek penataan ruang dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

---

BAB 2

PEMBAHASAN



2.1 KONSEP DASAR PENATAAN RUANG
Dalam UU RI No. 26/2007 tentang penataan ruang, tata ruang diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan rencana tata ruang (spatial plan) adalah hasil perencanaan tata ruang, yang pada intinya berupa arahan kebijaksanaan dan memperuntukkan (alokasi, pengagihan) pemanfaatan ruang yang secara struktural menggambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan kehidupan.

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
  1. Keterpaduan
  2. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
  3. Keberlanjutan
  4. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
  5. Keterbukaan
  6. Kebersamaan dan kemitraan
  7. Perlindungan kepentingan umum
  8. Kepastian hukum dan keadilan
  9. Akuntabilitas
Kesembilan asas penyelenggaraan penataan ruang tersebut pada intinya merupakan norma-norma yang diambil untuk memayungi semua kaidah-kaidah pengaturan penataan ruang. Adapun tujuan penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah:

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
  1. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
  2. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
  3. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa rumusan tujuan (pengaturan penataan ruang) merupakan penerapan bagaimana konsep asas-asas penyelenggaran penataan ruang mengendalikan arah dan sasaran yang hendak dituju oleh suatu pengaturan UU Penataan Ruang ini.

2.2 ASPEK HUKUM
Dengan bertambahnya jumlah populasi maka kebutuhan ruangpun akan semakin meningkat. Penyelenggaraan penataan tata ruang dilakukan dengan cara mengelola ruang dan memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung didalamnya secara komprehensif dan terintegrasi serta sebagai tools  pengembangan wilayah, dengan terwujudnya ruang wilayah nasional ini akan berdampak pada keamanan, kenyamanan, produktifitas dan berkelanjutan.

2.2.1 Siklus Penyelenggaraan Penataan Ruang

Berikut ini merupakan fungsi dan manfaat dari RT/RW dalam penyelenggaraan penataan ruang:
  1. Sebagai acuan penyusunan RPJPD dan RPJMD
  2. Acuan pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah
  3. Acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan wilayah
  4. Acuan lokasi invesasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta
  5. Pedoman penyusunan rencana rinci tata ruang
  6. Acuan dalam administrasi pertahanan
  7. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah
  8. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah dengan hinterlandnyaMenjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas

2.2.2 Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah
Berikut ini adalah bagan alur dalam penatahunaan tanah berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 dan PP No.16 Tahun 2004:

2.2.3 Perizinan Pemanfaatan Ruang
Izin pemanfaat ruang dikeluarkan/ diputuskan oleh kepala daerah. Berikut ini merupakan penjelasan dari perizinan pemanfaatan ruang:
  1. Dasar Pemberian izin terbagi menjadi 2, yaitu: RTRW Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan diteruskan oleh RDTR Kab/Kota dan Peraturan Zonazi
  2. Perizinan pemanfaat ruang terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:
  • Izin prinsip dan izin lokasi: diberikan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, izin prinsip belum dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan kegiatan. Dan izin lokasi diperlukan untuk pemanfaatan ruang ˃1ha untuk non pertanian dan ˃25ha untuk pertanian.
  • Izin penggunaan Pemanfaatan tanah, dasar untuk permohonan mendirikan bangunan, diberikan berdasarkan  izin lokasi.
  • Izin mendirikan bangunan, dasar mendirikan bangunan dalam rangka pemanfaatan ruang diberikan berdasarkan peraturan zonazi, sebagai surat bukti dari Pemda untuk mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
  • Izin lain berdasarkan peraturan perUUan, bentuk izin lain yang dikeluarkan oleh masing-masing sector dan/atau instansi yang berwenang.
Dengan demikian kepala daerah bertanggung jawab penu atas pemanfaatan ruang yang ada diwilayahnya dan bertanggung jawab atas pemberizan izin yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BKPRD dan pertimbangan teknis pertanahan dari BPN (Kanwil/Kantah).

2.2.4 Potensi Konflik Pemanfaatan Ruang
Potensi konflik pemanfaatan dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
  1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
  2. Rencana tata ruang yang belum mengakomodir perkembangan pembangunan.
  3. Perbedaan penafsiran rencana tata ruang karena belum tersedianya rencana tata ruang dengan skala yang memadai.
2.2.5 Wewenang PPNS Dalam Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang
Wewenang PPNS (selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, PNS tertentu dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana bidang penataan ruang. Berikut adalah wewenang yang dapat dilakukan, yaitu:
  1. Melakukan pemeriksanaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
  3. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana.
  4. Melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana.
  5. Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti.
  6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.


---

BAB 3

PENUTUP



3.1 KESIMPULAN
Penyusunan dan pengusulan program dan proyek yang sesuai dengan rencana tata ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antara program pembangunan dengan rencana tata ruang yang ada sehingga rencana tata ruang tidak hanya dilihat sebagai aspek prosedural dalam penyelenggaraan pembangunan daerah tetapi juga sebagai kegiatan yang dapat menunjang tercapainya sasaran-sasaran pembangunan. Oleh karena itu, rencana tata ruang merupakan salah satu kebijaksanaan yang strategis di suatu daerah.

Dibutuhkan juga strategi penguatan pengendalian seperti pengembangan system informasi pengendalian pemanfaatan ruang, peningkatan SDM bidang tata ruang handal dan professional dalam pengendalian pemanfaatan ruang, menyusun norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) pengendalian pemanfaatan ruang, pembentukan komunitas pengendalian pemanfaatan ruang, serta pembentukan system layanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan penataan ruang. Adapula upaya penguatan pengendalian seperti peningkatan kualitas dan kuantitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), membangunan system pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang, dan memperkuat program pengawasan dan pengendalian.


---


Sumber:

Sabtu, 30 September 2017

Tugas 1 (Penulisan dan Presentasi)

PERENCANAAN STRUKTUR BANGUNAN BAWAH JEMBATAN CIPAMINGKIS, KABUPATEN BOGOR


RAVI ARIYAWIRANATA
15315694

JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA



PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang
      Jembatan Cipamingkis yang dibangun tahun 1985 terdapat pada Jalan Raya Jonggol-Cariu kampung Jagaita, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor merupakan salah satu jalur yang menghubungkan Bogor-Jonggol-Cianjur. Konstruksi jembatan yang mempunyai panjang 90 m dengan lebar 7 m terbagi menjadi 3 bentang dengan konstruksi girder beton mengalami amblas karena tiang pancangnya tergerus air sungai Cipamingkis.
    Akibat dari amblasnya tiang pancang Jembatan Cipamingkis, terjadi pergeseran tiang yang menyebabkan patah pada sambungan bagian tengahnya dan terjadi penurunan sebesar 1.5 m. Kondisi ini menyebabkan tidak dapat digunakannya Jembatan Cipamingkis selama masa perbaikan dan perlu direncanakan kembali struktur bawahnya sesuai dengan kebutuhan dari volume kendaraan yang melintas serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengendara yang melewati Jembatan Cipamingkis.
     Dipilihnya "Perencanaan Struktur Bangunan Bawah Jembatan Cipamingkis, Kabupaten Bogor" karena permasalahan yang sebelumnya pernah terjadi adalah mengenai konstruksi struktur bangunan bawah jembatan.

1.2 Perumusan Masalah
         a. Bagaimana merencanakan preliminary design pada struktur bangunan bawah Jembatan tersebut ?
         b. Bagaimana merancang struktur bangunan bawah Jembatan tersebut ?
         c. Bagaimana menggambarkan hasil dari desain struktur Jembatan tersebut ?

1.3 Tujuan
      a. Merencanakan preliminary design struktur bangunan bawah jembatan.
      b. Mendapatkan hasil perencanaan struktur bangunan bawah terhadap jembatan dengan desain yang memenuhi batasan keamanan dan kenyamanan yang disyaratkan.
      c. Menuangkan hasil desain struktur dalam bentuk gambar kerja berdasarkan hasil perhitungan.

1.4 Batasan Masalah
          Untuk menghindari penyimpangan pembahasan dari masalah yang telah diuraikan di atas, maka diperlukan pembatasan masalah yang meliputi:
           a. Perencanaan struktur bangunan atas jembatan.
           b. Perencanaan perkerasan jalan pada jembatan.
           c. Teknik pelaksanaan konstruksi jembatan.
           d. Tidak menghitung aspek ekonomis dari biaya konstruksi jembatan.


PUSTAKA


2.1 Umum
         Jembatan adalah suatu struktur konstruksi yang berfungsi untuk menghubungkan dua bagian jalan yang terputus oleh adanya rintangan-rintangan seperti lembah yang dalam, sungai, danau, kali, jalan raya, jalan kereta api, alur sungai saluran irigasi, dan lain-lain. Struktur bangunan bawah jembatan haruslah kuat karena berfungsi untuk menerima beban-beban dari struktur bangunan atas jembatan dan menyalurkannya ke pondasi jembatan tersebut.

2.2 Pemilihan Struktur Bawah Jembatan
  2.2.1 Abutment
          a. Sebagai perletakan balok jembatan.
          b. Sebagai perletakan plat injak.
          c. Sebagai penerus gaya-gaya yang bekerja pada struktur bangunan atas ke pondasi.
          d. Sebagai penahan tekanan tanah aktif.

Senin, 10 Juli 2017

Tugas 4 (Softskill riset operasi)

Pengertian Program Dinamik

Program Dinamis (dynamic programming) adalah metode pemecahan masalah dengan cara menguraikan solusi menjadi sekumpulan langkah (step) atau tahapan (stage) sedemikian sehingga solusi dari persoalan dapat dipandang dari serangkaian keputusan yang saling berkaitan.

1.            Masalah alokasi
              Model alokasi dalam permasalahan program linear merupakan aplikasi yang paling praktis. Semua model alokasi biasanya mencoba untuk mengalokasi-kan suatu sumber daya yang terbatas supaya mengoptimalkan hasil dari alokasi itu. Sumber daya yang terbatas itu dapat berupa lahan, bahan baku, tenaga kerja, mesin, modal, waktu, dan lain lain. Alokasi ini dilakukan untuk memaksimalkan laba atau memperkecil biaya, atau mengoptimalkan ukuran-ukuran efisiensi lain yang ditetapkan oleh keputusan pembuat.

2.         Masalah Muatan (CargoLoading)
Masalah knapsack muncul pada tahun 1957 yang dikemukakan oleh Dantzig. Munculnya permasalahan ini adalah dari seorang tentara yang akan berangkat ke medan tempur. Ia membawa sebuah ransel yang mempunyai kapasitas volume tertentu. Ransel tersebut akan diisi berbagai perlengkapan yaitu senjata, pakaian, makanan, obat-obatan dan lain-lain. Masing-masing perlengkapan memberikan suatu nilai yang berarti baginya. Tentara tersebut akan memilih perlengkapan apa saja yang akan dimasukkan ke dalam ransel tanpa melanggar kapasitas volume tetapi jumlahan nilai yang diberikan maksimum.
Masalah knapsack merupakan masalah pemrograman bilangan bulat yang sederhana, tetapi mempunyai aplikasi yang cukup banyak dalam bidang industri. Contohnya adalah cargo loading, cutting stock, pemilihan proyek (project selection),dan budget control.
Keluarga masalah knapsack menghendaki subset item yang memaksimalkan keuntungan tanpa melanggar kapasitas knapsack. Menurut Pisinger (1995) jenis masalah knapsack dibedakan menurut distribusi item dan knapsack, yaitu:
  1. Masalah knapsack baku atau knapsack 0-1 (MKB)
  2. Masalah knapsack terbatas (Bounded Knapsack Problem)
  3. Masalah knapsack pemilihan ganda (Multiple choice Knapsack Problem)
  4. Masalah knapsack ganda (Multiple Knapsack Problem) 





Sumber:
maukar.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46049/Program+Dinamis.ppt 
eprints.umpo.ac.id/312/1/ARTIKEL.pdf
stta.ac.id/data_lp3m/Jurnal%20Yuli%20TF%20STTA%20Final.doc

Analisa Kegagalan Struktur Jembatan Kutai Kartanegara

Forensik dan Penilaian Bangunan Studi Kasus : Kegagalan Struktur Jembatan Kutai Kartanegara Jembatan Kutai Kartanegara merupakan sala...