TUGAS I
RANGKUMAN BAB I
"Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan"
Disusun Oleh:
Ravi Ariyawiranata
15315694
2TA06
Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon orang yang berintelektual pada khususnya, yaitu melalui
Pendidikan Kewarganegaraan.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuat sikap mental yang cerdas, penuh rasa
tanggung jawab dari pelajar. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
Dalam
UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga
tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem
demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PENGERTIAN TENTANG BANGSA DAN
NEGARA
Didalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang 6 biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1.
Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia
pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2.
Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat,
dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan
yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut
dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu Negara
bagian.
Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila
sebagai ideologi Negara
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi Negara
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar